Pada awalnya kampung /desa Ujuna terbagi 2 yaitu Ujuna Selatan dan Ujuna Utara, Ujuna sebelah selatan berbatasan dengan kelurahan Nunu disebut “kalikoa” karena dahulu sangat banyak burung gagak yang dalam bahasa kaili disebut kalikoa, sampai sekarang walaupun tidak ada lagi burung gagak masih tetap dikenal dengan sebutan ujuna kalikoa.
Ujuna sebelah utara setelah jembatan berbatasan dengan Kelurahan Baru yang dulunya delta disebut “Bungi”, jadi dahulu orang-orang jika akan pergi ke wilayah ujuna sebelah utara atau ke Kelurahan Baru mengatakan akan ke Bungi dan yang akan pergi ke Ujuna sebelah selatan mengatakan akan ke Kalikoa.
Sungai Palu yang mengalir dari arah selatan menuju utara layaknya liukan ular besar yang berjalan menuju arah lautan, sehingga terlihat seperti ujung sungai berakhir dipembelokan sungai, belokan yang tajam memunculkan fatamorgana bahwa sungai palu memiliki ujung. Ujungnya tersebut dalam bahasa kaili disebut “Ujuna”, maka dari situlah awal mulanya wilayah tersebut dikatakan UJUNA.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1963 dibentuklah Kepala Desa termasuk kepala Desa Ujuna. Kelurahan berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Pemerintahan Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat berkedudukan di Palu berdasarkan surat keputusan Camat Palu Barat pada tanggal 27 September 1963. Perubahan dari Desa menjadi Kelurahan pada tanggal 1 Januari 1980.